Selasa, 10 Juli 2012

Menag: BPIH Naik Sekitar 10 Persen

Selasa, 10 Juli 2012

Jakarta (Kemenag-WK)—Kementrian Agama Republik Indonesia akan menaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) atau ongkos naik haji (ONH) 2012.
“Kenaikan ONH kurang lebih sebesar 10 persen. Tapi masih menunggu keputusan pemerintah dan DPR,” kata Menteri Agama Suryadarma Ali kepada wartawan, Selasa (10/7), di DPR-RI Jakarta.
Terkait dana setoran haji yang telah mengendap lama di Kementrian Agama, Suryadarma menjelaskan dana itu akan dikembalikan kepada jamaah. Dia menjelaskan, sumber biaya haji di Kementrian Agama berasal dari dua sumber: langsung dan tak langsung.
Biaya langsung adalah biaya yang diperoleh dari setoran langsung jamaah. Sedangkan biaya tak langsung adalah biaya yang didapat dari pemanfaatan dana setoran awal jamaah yang telah mengendap lama di Kementrian Agama.
“Bank konvensional menyebutnya bunga,” kata Suryadarma.
Menurut Suryadarma, biaya tak langsung digunakan Kementrian Agama untuk meringankan beban biaya jamaah. Dia mencontohkan, untuk biaya pelayanan umum, pemerintah Saudi menerapkan USD 277 dolar perjamaah. Namun jamaah cukup hanya membayar USD 100 dolar dan sisanya USD 177 dibayarkan dari dana tak langsung.
Contoh lain biaya asuransi sebesar Rp 100 ribu. Jamaah tidak perlu lagi membayar karena sudah dibayarkan dari dana tak langsung. Begitu pula dengan biaya pembuatan paspor yang sudah tidak
“Jangan ada salah pemahaman bahwa uang yang sudah mengendap tidak dikembalikan ke jamaah,” ujarnya.
Sumber: http://kemenag.go.id/index.php?a=berita&id=98451/

0 komentar:

Posting Komentar